KUALA KAPUAS, MK - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas diperpanjang. PSBB yang diterapkan kali ini diberlakukan secara parsial untuk 7 wilayah kecamatan, berlaku mulai 18 Juni sampai 1 Juli 2020.
Sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapuas, Sat Pol PP dan Damkar Kapuas gencar melakukan sosialiasi terkait penerapan PSBB secara parsial.
Seperti kali ini, sosialiasi bagi pedagang dan pengunjung pasar Sabtu kilometer 1 di Kecamatan Basarang, Sabtu (20/6/2020).
Kepala Satuan Pol PP dan Damkar, Syahripin mengatakan, setelah sosialiasi di beberapa titik di dalam kota di Kecamatan Selat, sosialisasi PSBB kembali berlanjut.
"Kami memberikan imbauan di lokasi pasar Basarang bahwa harus menutup dagangan pada jam 09.00 WIB sesuai atutan PSBB," kata Syahripin.
Kasi Hubungan Antar Lembaga Sat Pol PP Kapuas, Untung Harianto bersama personel lainnya melakukan sosialiasi langsung dengan menggunakan pengeras suara atau toa, terkait batas jam operasional pasar.
Selain itu yang diperkenankan untuk berjualan diutamakan hanya pedagang sembako, selama pemberlakuan PSBB.
"Kami mengharapkan masyarakat terlebih pedagang agar mengatahui batas jam operasional pasar ini, dan patuh dengan semua aturan PSBB," kata Untung.[zulkifli]