Langgar Aturan PSBB, Satpol PP Kapuas Tindak Pelaku dan Tempat Usaha

Langgar Aturan PSBB, Satpol PP Kapuas Tindak Pelaku dan Tempat Usaha

KUALA KAPUAS, MK - Memasuki hari kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, masih ada tempat usaha dan warga yang melanggar ketentuan.

Padahal sebelumnya telah diberikan imbauan dan peringatan terkait PSBB, di mana sesuai Perbup 31 tahun 2020 yang melanggar ketentuan akan dilakukan tindakan tegas.

Seperti kali ini, dalam patroli yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Kapuas mengerahkan seluruh anggota serta 1 unit mobil pemadam kebakaran untuk membubarkan masyarakat yang tidak menaati aturan, Senin (8/6/2020) malam.

Patroli dipimpin langsung Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas Syahripin S.Sos untuk membubarkan warga yang melanggar aturan jam malam.

Didapati ada beberapa tempat usaha yang tidak mengindahkan imbauan dan peringatan, sehingga membuat pihaknya kucing-kucingan dengan pelaku usaha.

Kemudian ada juga yang  pura-pura tutup saat diperiksa, kemudian  buka kembali saat petugas Satpol PP pergi dari tempat itu.

Dari patroli yang dilaksanakan itu, dilakukan tindakan penyiraman melalui unit mobil pemadam kebakaran terhadap beberapa tempat yang melanggar peraturan PSBB, di antaranya 1 buah warung remang- remang di Jalan Trans Kalimantan, Kafe di Jalan Tambun Bungai dan warung makan di Trans Kalimantan, Sei Baras.

“Kami mengamankan beberapa barang serta pemilik usaha dibawa ke kantor untuk menandatangani surat peringatan sebab telah melanggar Perbup nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB," kata Syahripin, Selasa (9/6/2020).

Diharapkan hal itu memberikan efek jera dan menggugah kesadaran warga lainnya untuk menaati aturan selama diberlakukan PSBB.
 
“Kami sudah sering memberikan imbauan dan teguran, bagi mereka yang tidak menghiraukan dan kedapatan akan langsung kami semprotkan air," jelasnya.

Ini dilakukan sebagai bentuk peringatan dan juga tindakan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih berkeluyuran di luar rumah dan membuka usahanya pada batasan jam malam yang sudah menjadi ketentuan.

Ditambahkannya, sesuai ketentuan selama pemberlakuan PSBB ditetapkan jam malam mulai pukul 20.00 sampai 03.00 WIB.

“Mohon jaga kedisiplinan dan taati aturan pemerintah, ketaatan dan kedisiplinan masyarakat selama menjalani masa PSBB merupakan upaya untuk menekan penyebaran Covid 19," pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama