Langgar Jam Operasional, Angkutan CPO Masuk Kota Harus Ditertibkan

Langgar Jam Operasional, Angkutan CPO Masuk Kota Harus Ditertibkan

BUNTOK, MK - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel tegas dalam menindak setiap pelanggaran. Tak terkecuali dengan aktivitas angkutan minyak mentah.

Wakil Ketua Komisi l DPRD Barsel, H Raden Sudarto meminta agar menertibkan aktivitas truk angkutan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil-CPO) terkait jam operasional masuk Kota Buntok.

"Ketegasan pemerintah dalam hal ini penting dilaksanakan untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah ditetapkan," tegas Raden pada awak media, Selasa (9/6/2020).

Ia menambahkan, terkait jam operasional mobil angkutan CPO melintas di jalan dalam Kota Buntok itu, sudah ada Perbup yang mengaturnya.

Sebagai langkah awal, lanjutnya, dewan meminta supaya dinas terkait untuk menertibkan jam operasional angkutan CPO tersebut, agar tidak seenaknya melintasi jalan raya dalam Kota Buntok.

"Karena selain pada jam tertentu di ruas jalan Pelita Raya, banyak masyarakat umum seperti anak sekolah maupun pegawai yang menggunakan jalan itu. Aktivitas angkutan CPO yang bermuatan melebihi kapasitas standar beban jalan, menyebabkan kerusakan jalan," tandas pria yang akalrab disapa Haji Alex ini.

Kerusakan badan jalan akibat melintasnya truk angkutan CPO itu, sambungnya, merupakan kerugian bagi daerah.

"Sebab kita tidak mengetahui berapa tonase setiap mobil angkutan yang mengangkut CPO melintasi jalan menuju ke Dermaga Jelapat itu," tutupnya.[deni]
Lebih baru Lebih lama