PALANGKA RAYA, MK - Guna pengawasan tahapan Pilkada 2020, Komisi atau Lembaga-lembaga Negara di daerah mengadakan koordinasi dalam bentuk kegitan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Kali ini, Senin (29/6/2020) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Komisi Informasi (KI) sambangi KPUD setempat terkait sinergi pengawasan dan tahapan penyelenggaraan Pilkada yang telah ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Pertemuan segitiga antara KPID, KPUD dan KI Provinsi Kalteng itu dalam rangka mengoptimalkan pengawasan dan penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu yang diamanatkan dalam Undang-undang.
"Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan amanat tersebut, baik KPID, KPUD dan KI Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing memandang perlu melakukan sinergi pengawasan Pemilu dengan Lembaga atau Komisi Negara yang memiliki tugas dan kewenangan yang sama terkait pengawasan," ungkap Ketua KPUD Kalteng, Harmain.
Harmain menjelaskan, sebagaimana PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Terkait ini pihaknya telah melaksanakan beberapa tahapan, diantaranya melakukan sosialisasi terkait waktu dan tahapan penyelenggaraan, serta berkoordinasi tentang kesiapan dengan Penyelenggara Pemilu lainnya, (Bawaslu Provinsi Kalteng) serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, aparat keamanan dan instansi teknis guna kelancaran penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan di daerah itu.
"Saya kira forum ini baik sekali untuk bersinergi sesuai bidang lembaga masing-masing dalam pengawasan Pemilu. Semoga koordinasi ini bisa menjadi Kelompok Kerja (Pokja) dalam rangka menyukseskan Pilkada tahun 2020 yang jujur dan adil," tegasnya.
Terkait alasan penyelenggaraan Pemilukada di masa Pandemi Covid 19 yang masih jadi ancaman terhadap keselamatan peserta pemilukada maupun masyarakat (pemilih) nantinya, KPU RI dan KPUD telah mengambil langkah-langkah konkret dengan tetap melaksanakan tahapan sosialisasi, kampanye hingga tahapan pemungutan suara, dengan tetap mengindahkan Protokol Kesehatan.
"Di lapangan para petugas yang kami sebar hingga ke pelosok daerah, dilengkapi dengan APD dan peralatan teknis standar kesehatan," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Kalteng, Ming Apriady menegaskan bahwa Lembaga Negara Independen ini turut berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.
"Kami siap menyukseskan pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020 sebagaimana tugas dan fungsinya, yang telah ditetapkan melalui peraturan KPI dan peraturan pemerintah lainnya," ujarnya.
Ditambahkan Ming, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilkada yang ditayangkan melalui lembaga penyiaran, maka KPID akan meneruskan temuan ataupun aduan masyarakat kepada Bawaslu baik Provinsi maupun Kabupatan dan Kota guna ditindaklanjuti.
"Kami akan memberikan sanksi kepada pengelola lembaga penyiarannya, bukan kepada peserta Pilkadanya, dan itu sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan," tandasnya.[kenedy]