KUALA KAPUAS, MK - Pada tahun 2020 ini program inovasi yang dilakukan Pemkab Kapuas berhasil masuk dalam Top 99 inovasi pelayanan publik Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP).
Kompetisi ini sendiri merupakan sebuah ajang yang digagas oleh Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Setelah melalui proses pendaftaran proposal, Simpun akhirnya lolos seleksi administrasi.
Admin lokal dalam hal ini Kasubbag Tatalaksana Setda Kapuas, Nerylia Paulina menyampaikan langsung hal itu kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas, Dra Ruseni, didampingi Sekretaris Dinas, Sipie S Bungai beserta jajaran di Kantor Disdukcapil, Senin (22/6/2020).
Ruseni mengatakan, Simpun merupakan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan dengan turun langsung ke desa-desa.
"Dimulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen kependudukan," kata Ruseni.
Dokumen kependudukan itu sendiri seperti KTP, KK, akta kelahiran dan lain-lain yang dilakukan di satu tempat secara terintegrasi.
Menurutnya, inisiatif untuk menerapkan inovasi Simpun adalah sebagai jawaban dan solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang terkendala akses pelayanan, akses informasi dan akses transportasi di Kabupaten Kapuas.
"Ini memberikan kemudahan pelayanan di bidang administrasi kependudukan serta pencatatan sipil kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Kapuas,” terangnya.
Dilanjutkannya, kecamatan yang sudah melaksanakan Inovasi Simpun di Kapuas dimulai dari Kecamatan Timpah disusul Kecamatan Kapuas Kuala Kemudian Tamban Catur, Kapuas Barat dan Kapuas Timur.
"Untuk ke depannya Disdukcapil mengusahakan semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas dapat melaksanakan inovasi Simpun tersebut," imbuhnya.
Ruseni menambahkan, syarat untuk pelaksanaan Simpun di desa-desa adalah adanya akses internet, dan Simpun ini bertujuan untuk menyenangkan masyarakat.
"Sesuai dengan motto Disdukcapil Kapuas yakni membahagiakan masyarakat," tukasnya.[zulkifli]