KUALA KAPUAS, MK - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.
Kepala Kantor Kemenag Kapuas, H Ahmad Bahruni melalui Kasi Bimas Islam Muhammad Potetan Sosilo menjelaskan, dalam surat edaran tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 menyebut masyarakat diperkenankan melaksanakan akad nikah di KUA maupan di luar KUA dengan beberapa persyaratan.
"Selama pandemi Covid-19 ini kita tetap melaksanakan layanan nikah cuman protokolnya saja yang membedakan," kata Poteran, Kamis (18/6/2020).
Menurutnya, kebijakan terkait mekanisme nikah selama pandemi ini telah beberapa kali dikeluarkan sebagaimana edaran dari Dirjend Bimas Islam tentang pencegahan Covid-19, bahwa saat ini nikah di KUA maupun di luar KUA harus memenuhi beberapa syarat
"Sampai dengan keluarnya edaran yang terakhir bahwa tidak ada lagi pelarangan. Tetap bisa nikah tetapi dengan protokol kesehatan," ujar Poeteran.
Untuk nikah di luar KUA, lanjutnya, dibolehkan dengan syarat persetujuan dan mengantongi surat keterangan dari Gugus Tugas Kecamatan setempat.
"Apabila melaksanakan nikah di rumah harus mengantongi izin bahwa daerah itu aman Covid-19 maka bisa dilaksanakan di rumah," imbuhnya.
Dengan ketentuan, kata dia, tetap menjaga prosedur protokol kesehatan, dibantaranya jumlah orang dibatasi tidak lebih 10, menjaga jaga jarak, pakai masker dan sarung tangan sebelum dan sesudah masuk cuci tangan.
"Sesuai standar protokol kesehatan apabila tidak memenuhi syarat itu kepala KUA berhak menolak dari permintaan calon pengantin kalau protokol tidak bisa dipenuhi," tukasnya.[zulkifli]