KUALA KAPUAS, MK - Di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Kalteng, tampak masih ditemui rumah makan di Kota Air itu yang belum menaati aturan PSBB.
Kabid Trantib dan Trasmas Sat Sat Pol PP dan Damkar Kapuas, Rinzani mengungkapkan, pelanggaran aturan PSBB pada warung atau rumah makan ditemui saat pihaknya melakukan patroli.
Ketidakpatuhan itu terlihat dari adanya masyarakat yang makan di tempat, dari seharusnya hanya diperbolehkan dibungkus untuk dibawa pulang.
"Mereka kami peringatkan agar makanannya di bungkus di bawa pulang dan diminta kepada penjual dan pembeli untuk mengunakan masker, serta untuk pemilik warung makanan atau penjual makanan menyediakan air cuci tangan beserta sabun," kata Rinzani, Rabu (10/6/2020).
Dalam Perbup nomor 31 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada Pasal 14 disebutkan, terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban-kewajiban.
Yakni, sambungnya, membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung/tidak makan di tempat (take away), melalui pemesanan secara daring, dan atau tau dengan fasilitas telepon layanan antar.
Kemudian menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 meter antar pelanggan, menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan, yakni menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan/atau hand sanitizer.
Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.
Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.[zulkifli]