PALANGKA RAYA, MK - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) selaku lembaga yang berwenang dalam hal penyiaran mengajak seluruh Lembaga Penyiaran untuk terus berpartisipasi menyebarluaskan budaya lokal.
Budaya lokal dimaksud baik itu informasi melalui segmentasi berita, dokumenter, iklan layanan masyarakat, dan program hiburan yang bernuansa adat dan istiadat suku Dayak yang cukup beragam di Provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila tersebut.
"Konten siaran berbasis Kearifan lokal ternyata masih belum optimal dipublikasi melalui program siaran bahkan ditayangkan sebagai program siaran unggulan," ungkap Sekretaris DAD Kalteng, Yulindra Dedy SSTP MSi kepada Komisioner KPID Kalteng, dalam forum koordinasi dan sinergitas hubungan kerjasama antara lembaga adat terbesar di daerah tersebut, Rabu (24/6/2020).
Dilanjutkannya, sebagaimana arahan Ketua Umum DAD Kalteng, H Agustiar Sabran SKom selaku lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi konten siaran yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga penyiaran di daerah itu dapat mengakomodir keinginan masyarakat Dayak agar lembaga yang beroperasi di wilayah tersebut menayangkan program siaran berbasis kearifan lokal.
Ditambahkannya, DAD Kalteng mengapresiasi lembaga penyiaran yang sudah memproduksi dan menayangkan program siaran yang bernuansa adat dan budaya suku Dayak. Namun dirinya mengkritisi pola siaran yang terpantau selama ini di beberapa lembaga penyiaran khususnya TV teresterial terdapat tayangan berulang-ulang atau re-run.
"DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam waktu dekat akan menjalin sinergitas kerjasama yang diawali dengan Nota Kesepahaman (MoU) dengan KPID Kalimantan Tengah guna memfasilitasi produksi program siaran berbasis kearifan lokal yang sifatnya kekinian," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPID Kalteng, Henoch Rents Katoppo ST menegaskan bahwa amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, seluruh lembaga penyiaran wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari jam tayangnya berisi konten lokal.
Namun, lanjutnya, mengingat minimnya sumberdaya yang dimiliki masing-masing lembaga penyiaran, tayangan berbasis konten lokal masih belum optimal direalisasikan.
"Untuk itu KPID menjalin program kemitraan, sekaligus bersinergi dengan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah yang memiliki kewenangan mengawal kelestarian seni, budaya, adat dan istiadat, serta perilaku sosial ekonomi masyarakat Dayak yang harus tetap terjaga," tutupnya.[kenedy]