KUALA KAPUAS, MK - Bukannya stay at home saat pandemi virus Corona, seorang ibu rumah tangga (IRT) malah nekat membawa barang haram narkoba. Akibatnya harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman membenarkan anggotanya mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika, pada Minggu (31/5/2020) sekira jam 14.00 WIB kemarin.
Pelaku seoarang wanita berinisial Ek (27) warga Jalan Safillah, Kelurahan Bahaur Hulu Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. Penangkapan pelaku atas laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
“Pelaku ditangkap di pelabuhan speedboat jurusan Kapuas-Pangkoh bersama beberapa barang bukti,” beber Suherman, Senin (1/6/2020).
Usai dilakukan penggeledahan, bersama pelaku ditemukan satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram.
Turut diamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa itu berupa 1 buah tas warna pink serta satu buah dompet kecil warna pink.
Iptu Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[zulkifli]