KUALA KAPUAS, MK - Seorang lelaki berinisial IJ (59) dibekuk aparat Kepoisian Resor Kapuas. Warga Kelurahan Melayu, Banjarmasin Kalsel ini dilaporkan lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, terlapor diamankan usai melakukan aksi jambret di Pasar Minggu Pulau Telo, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
"Waktu kejadian pada hari Minggu, 31 Mei 2020 sekitar pukul 07.00 WIB pagi di Pasar mingguan Desa Pulau Telo," kata Kasat Reskrim, Senin (1/6/2020).
Terlapor IJ yang merupakan seorang pedagang itu mengambil sebuah perhiasan kalung emas dari korbannya seorang anak perempuan bernama Vira yang saat itu berada di tengah keramaian pasar bersama Ibunya Arbainah (35).
Aksi pelaku diketahui korban bersama ibunya, dan dengan pertolongan warga setempat pelaku diamankan. Bersamanya juga didapati barang hasil aksi kejahatannya berupa kalung emas seberat 4 gram beserta buah kalung model daun dari emas seberat 0,5 gram dengan hiasan mata batu putih.
Pelaku sempat diamankan warga terlebih dahulu, setelah dilaporkan pelaku dibekuk polisi dan digiring ke Mapolres Kapuas.
"Kami sudah melakukan pengecekan TKP dan mencatat sejumlah saksi, serta penyidikan atas laporan tersebut," ungkap Kasat Reskrim.
Kini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[zulkifli]