PALANGKA RAYA, MK - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap 3 orang terkait narkoba. Salah satunya, oknum anggota DPRD Kabupaten Seruyan berinisial MET.
Ketiganya ditangkap di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kota Sampit, Kotim, Minggu (31/5/2020).
Terkait penangkapan MET yang merupakan kader Partai Nasdem, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem di Jakarta, Hernawi Taslim menegaskan, prinsip restorasi adalah menjunjung tinggi penegakan hukum.
"DPP telah memerintahkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kalteng mencermati perkembangan kasus tersebut dengan mengacu pada pakta integritas anggota dewan Nasdem," terang Hermawi Taslim kepada metrokalimantan.com via WhatsApp, Rabu (3/6/2020).
Antara lain, lanjutnya, menyatakan jika seorang anggota dewan dari Partai Nasdem berstatus tersangka (TSK) dalam kasus narkoba, kepadanya segera diambil berbagai tindakan kepartaian di antaranya, tapi tidak terbatas pada proses Penggantian Antar Waktu (PAW) di lembaga perwakilan DPRD.
Menurutnya,vdengan tetap mengacu pada ketentuan perundung-undangan yang berlaku, dalam kasus ini DPP sudah mendapat laporan awal dari DPW Nasdem Kalteng yang terus berkoordinasi dengan pihak penyidik.
"Artinya proses pencermatan sedang berlangsung dan sedang menunggu status tersebut dari penyidik serta tegas kompromi dan kita tunggu statusnya dari penyidik. Detail lebih lanjut silahkan tanya ke Ketua DWP Nasdem Kalteng," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Nasdem Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh menjelaskan, DPW NasDem baru menerima laporan lisan dari Ketua DPD. "Kami menunggu status yang bersangkutan dari kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Wakil Ketua lll DPRD Provinsi Kalteng ini menuturkan, jika terkonfirmasi yang bersangkutan tertangkap bersama bandar dan ada bukti bersamanya, tentu akan diproses secara kepartaian.
"Jadi tidak bisa tidak, kami harus memproses pengunduran diri yang bersangkutan ataupun pemberhentian sebagai pengurus Partai Kabupaten dan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seruyan," tandasnya.
Kasus ini, sambungnya, sudah dilaporkan ke DPP dan perintah DPP jika status yang bersangkutan sudah ditetapkan bersalah atau tersangka oleh kepolisian beserta barang bukti bersamanya jelas melanggar pakta integritas yang sudah ditandatangani.
"Maka kami akan proses segera utk Pergantian Antar Waktu (PAW)," pungkas legislator provinsi ini.[deni]