KOTABARU, MK - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibacakan Bupati Kotabaru, Sayed Jafar dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-11 Tahun Sidang 2019/2020, Senin (22/6/2020).
Tiga Raperda itu, yakni tentang Pengaturan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, serta Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan.
"Tiga Raperda ini perlu kita ketahui dengan adanya pembaharuan, mengingat keadaan sekarang ini tidak sesuai dengan nomenklatur perangkat daerah dan pelaksana pemungut pajak," jelas Sayed.
Serta, lanjutnya, retribusi daerah dari waktu ke waktu harus senantiasa ditingkatkan agar pemerintah dalam memenuhi kebutuhan daerah, khususnya masyarakat bisa terpenuhi baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.
Sedangkan, sambung Sayed, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan dan Pengembangan Prasarana Pertanian seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri.
Di mana ini mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi lahan, pragmentasi lahan pertanian pangan, yang tentunya juga mengakibatkan daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
"Kita harus ada pembaharuan, terkait 3 Raperda tersebut agar bisa dijalankan sesuai perkembangan dan peruntukannya," imbuh Sayed.
Ini sebagaimana penandatanganan nota kesepahaman, di antaranya Bupati Kotabaru, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD, yang disaksikan anggota DPRD, Forkopimda serta Kepala SKPD.
Hasil penyampaian Raperda diserahkan Sayed kepada Ketua DPRD, untuk kemudian diserahkan kepada anggota DPRD yang menangani sebagai bahan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut.
Selain penyampaian 3 Raperda, Sayed juga menyampaikan laporan akhir proses pembahasan Pansus II DPRD atas 2 Raperda dan 1 Raperda oleh Bapemperda DPRD kotabaru.[zainuddin]