Pemkab Diharapkan Percepat Penyaluran DD dan BLT-DD

Pemkab Diharapkan Percepat Penyaluran DD dan BLT-DD

PALANGKA RAYA, MK - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri mengharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota mempercepat penyaluran Dana Desa (DD) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Hal itu dikatakannya saat acara pemberian penghargaan kinerja penyaluran Dana Desa Tahap I dan kinerja penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada pemerintah daerah lingkup Kalteng secara virtual melalui video conference, Selasa(23/6/2020).

Disampaikan bahwa pemerintah terus berupaya melakukan tindakan preventif bagi seluruh pemerintah desa agar dapat mengelola dana desa melalui mekanisme yang lebih mudah dengan tetap mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib anggaran.

"Untuk mempercepat penyaluran dana desa, pemerintah pusat melalui kementerian keuangan memutuskan untuk merubah mekanisme penyaluran dana desa. Tahun 2020 ini, dana desa disalurkan melalui RKUN langsung ke rekening desa guna penyederhanaan birokrasi," bebernya.

Kemudian, urainya, pagu dana desa Kalteng yakni sebesar ± Rp1,3 triliun untuk 1.433 desa, dimana untuk Tahap I, jumlah desa yang sudah menerima sebanyak 1.232 desa dengan total anggaran sebesar Rp482 miliar lebih, atau 34,54 persen.

Sedangkan untuk Tahap II, jumlah desa yang telah menerima sebanyak 775 desa dengan total anggaran sebesar Rp166 miliar lebih atau 11,88 persen.

Lanjut dibeberkannya, munculnya kasus Covid-19 di Indonesia hingga saat ini menimbulkan perubahan-perubahan mendasar terhadap arah kebijakan anggaran baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Kementerian keuangan telah merubah peraturan yang mengatur mekanisme penyaluran dana desa, dimana perubahan terakhir atas PMK 205/PMK,07/2019 tentang penglolaan dana desa adalah PMK 50/PMK.07/2020 yang tetap mengarahkan fokus penganggaran untuk BLT-DD, dengan melakukan penegasan jangka waktu ketentuan penganggaran BLT-DD yang semula hanya 1 periode selama 3 bulan dengan besaran Rp600.000/KPM/bulan menjadi 6 bulan, dimana untuk periode II hanya sebesar Rp300 ribu/KPM/bulan.

Pemprov Kalteng sebagai wakil Pemerintah Pusat juga telah melakukan perubahan kebijakan anggaran dengan merealokasikan anggaran untuk mitigasi Covid-19 di Kalteng. 

Salah satu perlindungan sosial yang telah diberikan adalah, BLT Provinsi Kalteng yang telah disalurkan kepada beberapa Pemerintah Kabupaten oleh Gubernur Kalteng secara langsung, demi memenuhi bantuan yang tidak terakomodir dari bantuan lainnya.

"Gubernur Kalteng secara intens terus mengimbau bagi Pemerintah Desa maupun tim yang bertugas melakukan pendataan terhadap masyarakat yang akan diberikan bantuan di desa agar masyarakat dapat tetap terpenuhi kebutuhannya di masa pandemi ini," imbuhnya.

Sekda juga berharap, pemberian penghargaan tersebut menjadi motivasi dalam rangka mendorong seluruh pemangku kepentingan di lingkup pemerintah kabupaten dalam melakukan percepatan penyaluran dana desa dan BLT-DD, sehingga dana desa yang menjadi salah satu komponen pokok dalam APBDesa dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi desa terlebih.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama