PALANGKA RAYA, MK - Rencana sterilisasi pasar besar selama tiga hari, menuai kritik dari praktisi hukum Suriansyah Halim. Ia menilai penutupan pasar besar kurang efektif.
Menurutnya, terpenting saat ini bagaimana cara menerapkan protokol kesehata. Pasalnya, jika tidak dijalankan mau ditutup atau tidak sama saja.
"Karena sudah jelas ada tiga hal yang perlu diterapkan, yakni jaga jarak, menggunakan masker dan sering mencuci tangan sebagai mengantisipasi penyebaran Covid-19," terang Suriansyah kepada awak media, Rabu (10/6/2020).
Halim menambahkan, walaupun ditutup selama tiga hari ataupun lebih, tetap sama jika protokol tidak dijalankan. Seharusnya pemerintah jangan hanya membuat aturan saja, namun solusi juga disiapkan.
"Solusinya harus disiapkan, jangan cuma aturan saja. Jadi masyarakat pun mengerti dan takut, jika ada hukuman yang diberikan," imbuhnya.
Seharusnya, lanjutnya, jangan hanya pasar besar saja, tempat lain pun harus menerapkan protokol kesehatan. Jika dalam penutupan pasar besar, pihak pedagang yang merasa dirugikan bisa melakukan gugatan di Pengadilan.
"Bisa kok melakukan gugatan kalau merasa dirugikan, nanti sifatnya Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," pungkasnya.[deni]