KUALA KAPUAS, MK - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas pada hari ketiga masih didapati ketidakpatuhan pemilik warung makan yang melanggar batas jam operasional.
Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin melalui Kabid Penegakan Perda Ricky Adi Saputra mengungkapkan, pada saat melakukan patroli keliling, Sabtu (6/6/2020), petugas masih menjumpai warung makan yang melanggar jam operasional di dalam kota Kapuas.
"Dalam giat patroli kemarin malam masih didapati ada beberapa warung makan yang melanggar batasan jam operasional PSBB dan diminta untuk menutup warungnya," kata Ricky, Minggu (6/6/2020).
Jika dengan imbaun tetap diabaikan maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan Perbup Nomor 31 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
"Kita akan menegakan Perbub nomor 31 tahun 2020 di mana pada ayat 3 yang disebutkan untuk pelaku usaha kuliner dan makan, minuman olahan boleh melayani pelanggan dengan batasan waktu mulai dari 07.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB," terang Ricky.
Kepada pemilik usaha pihaknya mengingatkan agar mematuhi ketentuan selama PSBB.
"Peraturan harus ditegakkan dan untuk ditaati para penyedia makanan dan minuman sejenisnya," tandasnya.
Dikatakannya, selama PSBB tidak larangan untuk berjualan, pemerintah hanya membatasi waktu operasional dan pihak yang ditugaskan di lapangan juga diminta Bupati Kapuas untuk terus mengingatkan kepada masyarakat dengan pendekatan yang humanis agar masyarakat dengan rendah hati dapat mentaati aturan PSBB serta menerapkan protokol kesehatan.[zulkifli]