PSBB Kapuas, Satpol PP Tertibkan Warung, Arena Biliar hingga Pesta Miras

PSBB Kapuas, Satpol PP Tertibkan Warung, Arena Biliar hingga Pesta Miras

KUALA KAPUAS, MK - Dalam menegakan aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas melakukan penertiban.

Ini dilakukan dengan cara membubarkan pengunjung dan menutup salah satu warung berlokasi di Handil Baras, Kecamatan Selat karena diduga disalahgunakan menjadi tempat karaoke dan melanggar fungsi sebagai warung kopi.

Tidak hanya itu, petugas juga menertibkan salah satu arena permainan biliar serta mengamankan sekelompok anak muda yang menggelar pesta miras, sebab melanggar aturan selama pemberlakuan PSBB.

Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin S.Sos membenarkan penertiban sejumlah pelanggaran PSBB tersebut.

"Ya kemarin Jumat (5/6/2020) malam, kita lakukan penertiban keberadaan warung yang disalahgunakan fungsinya itu," beber Syahripin, Senin (8/6/2020).

Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik warung, namun tidak diindahkan sehingga diambil tindakan.

"Semula anggota yang berpatroli sudah memberikan teguran dan peringatan jika tak diindahkan akan ada sanksi. Kami juga menutup sebuah arena bilyar serta mengamankan anak muda yang sedang minum minuman keras di Taman Daun kawasan Jalan A Yani," ungkap Syahripin.

Pada hari ketiga PSBB, lanjut dia, pihaknya masih memberikan peringatan kepada warga untuk mengikuti protokol kesehatan dan menaati aturan PSBB.

Untuk hari selanjutnya apabila tetap melanggar Perbup pelaksanaan PSBB maka akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku. 

"Kami juga menekankan kepada anggota Sat Pol PP dan Damkar agar tetap mengedepankan tindakan secara persuasif dan humanis dalam penerapan PSBB ini," pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama