KUALA KAPUAS, MK - Masih dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas kembali melalukan razia masker yang dilaksanakan 27 Juni sampai 1 Juli 2020.
Operasi penertiban tersebut guna mendisiplinkan masyarakat agar terus mengunakan masker saat melakuan aktivitas di luar rumah.
Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin menyebut pihaknya melakukan razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah.
"Razia tersebut masih dalam rangka menerapkan Perbup Nomor 31 Tahun 2020, tentang Pedoman PSBB, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," kata Syahripin, Senin (29/6/2020).
Dalam Perbup tersebut, jelas dia pada Bab III Pasal 4 huruf C tentang penggunaan masker di luar rumah diterangkan pada Bab X angka 3 bahwa setiap orang yang tidak mengunakan masker di luar rumah maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penahanan kartu identitas selama berlakunya PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas.
"Ada sanksi yang mengatur bagi pelanggar ketentuan itu, jadi kita harapkan warga menaatinya," imbaunya.
Adapun lokasi-lokasi yang dilaksanakan razia masker itu yaitu, kawasan Jalan Simpangan Cilik Riwut, area Pasar Sabtu, Pasar Minggu Pulau Telo, stadion olah raga, Jalan Seroja, Jalan Barito serta Jalan Mawar dan pasar induk Kuala Kapuas.
“Di tengah situasi pandemi sekarang ini, memakai masker menjadi wajib dan tidak bisa ditawar-tawar lagi," tegasnya.
Dari giat razia masker sebelumnya, tercatat sebanyak 45 orang pelanggar yang ditemukan tidak memakai masker.
"Semua kami data serta diberikan peringatan untuk menggunakan masker secara langsung," tukasnya.[zulkifli]