KUALA KAPUAS, MK - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Kabupaten di Kuala Kapuas, Kalteng digelar mulai 4 sampai 17 Juni 2020. Pasca itu, Kabupaten Kapuas kembali menerapkan PSBB secara parsial pada 7 wilayah kecamatan
Perpanjanjangan pemberlakuan PSBB secara parsial atau wilayah tertentu di Kabupaten Kapuas resmi dituangkan dalam Keputusan Bupati Kapuas nomor 254/BPBD tahun 2020.
Tujuh wilayah kecamatan yang diberlakukan PSBB secara parsial tersebut, yaitu Kecamatan Selat adalah ibukota kabupaten, Kecamatan Kapuas Timur perbatasan Kaltengsel Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Basarang adalah perbatasan dengan Pulang Pisau, serta Kecamatan Timpah.
Perpanjangan itu berlaku selama 14 hari terhitung mulaj tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga SH mengatakan, mekanisme penerapan PSBB parsial mengacu pada Perbup 34 tahun 2020 tentang perubahan Perbup 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB, yang menjelaskan ketentuan pasal 13 ayat (3) huruf a angka 3 dan 6 dari Perbub 31 mengalami perubahan.
"Kita memang mendapat surat permohonan dari pelaku ekonomi dan ini sudah kita akomodir sudah kita rapatkan," kata Sinaga, Sabtu (20/6/2020).
Untuk pasar modern atau toko modern yang sebelumnya waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, kini ada perpanjangan jam operasional.
"Kita sepakati jam operasional mulai pukul 07.00 WIB pagi dan berakhir jam 19.00 WIB petang," kata Sinaga.
Sedangkan untuk pasar tradisonal jam operasional tetap seperti semula, begitu halnya jam malam tetap sama dimulai pukul 20.00 WIB sampai 03.30 WIB.
Kepala BPBD Kapuas ini menambahkan, kondisi terkini perkembangan kasus Covid-19 di Kapuas cukup memprihatinkan, untuk itu masyarakat diminta selalu mematuhi protokol kesehatan.[zulkifli]