KUALA KAPUAS, MK - Saat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) efektif, masyarakat pengguna jasa kapal feri penyeberangan wajib menerapkan phsycal distancing menjaga jarak fisik dan menggunakan masker sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Jelang pelaksanaan PSBB yang diterapkan efektif 4 hingga 19 Juni 2020 ke depan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kapuas bersama Sat Polair Polres Kapuas melakukan pemeriksaan sejumlah armada kapal feri penyeberangan menuju Kota Kuala Kapuas, Senin (1/6/2020).
Kegiatan dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kapuas, Vitrianson didampingi Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan, Siter Sandan dan jajaran serta Kasat Polair Polres Kapuas AKP Krisistya Artantyo Octoberna.
"Untuk Kecamatan Selat armada feri yang diperiksa sebanyak 7 buah dan Kecamatan Kapuas Barat sebanyak 13 buah," kata Vitrianson, usai kegiatan tersebut.
Armada feri penyeberangan tegasnya agar memuat penumpang sesuai dengan ketentuan
yang akan diterapkan saat pemberlakuan PSBB nantinya.
"Kepada masyarakat yang hendak menyeberang menggunakan tranportasi air seperti kapal feri penyeberangan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan Covid-19," tandasnya.
Diharapkan mantan Kadisdik Kapuas ini masyarakat mendukung pelaksanaan PSBB, dengan tetap di rumah saja, dan menaati protokol kesehatan jika memang harus keluar rumah.[zulkifli]