KUALA KAPUAS, MK - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas melakukan sosialiasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial untuk 7 wilayah kecamatan.
Pantauan media ini, personel Satpol PP dan Damkar Kapuas sosialisasi menggunakan alat pengeras suara di sejumlah titik di dalam Kota Kuala Kapuas, Jumat (19/6/2020).
"Satpol PP dan Damkar beberapa hari ke depan akan mensosialisasikan kembali penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas, dan sosialisasi ini akan dilakukan kepada semua sektor,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin.
Dikatakannya, dari hasil giat patroli malam hari, Satpol PP dan Damkar sebelumnya masih mendapati beberapa warga, dan pemilik tempat usaha yang tidak mengetahui adanya perpanjangan PSBB.
"Karena itu kami sosialisasikan perpanjangan ini. Sebab kepedulian, peran serta dan ketaatan masyarakat sangat diharapkan untuk bersama sama mengurangi sebaran virus corona ini," tukasnya.
Sebelumnya, Pemkab Kapuas telah memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 18 Juni hingga 1 Juli 2020.
Hal tersebut tersampaikan melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas nomor 254/ BPBD/Tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.[zulkifli]