Secara Virtual, BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan ke DPRD

Secara Virtual, BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan ke DPRD

BANJARMASIN, MK - Rapat Paripurna Istimewa digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan. Rapat ini dalam rangka penyerahaan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2019. 

Hasil laporan ini diserahkan secara virtual oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) kepada DPRD maupun Gubernur Kalsel.

"Setelah 2 bulan kami periksa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2019 dalam situasi saat ini. Laporan hasil pemeriksaan dapat kami serahkan kepada Ketua DPRD sekaligus Gubernur Kalsel dalam rapat ini," tutur Anggota VI BPK RI, Profesor Harry Azhar Azis, Kamis (18/6/2020).

Menurut Harry, dalam pemberian opini laporan keuangan ada kriteria yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, kepatuhanan terhadap peraturan perundangan-undangan dan sistem pengendalian internal.

"Berdasarkan hasil BPK RI dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah provinsi kalsel telah sesuai dan telah diungkapkan secara memadai," jelasnya. 

Ia melanjutkan, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta pelaksana program dan kegiatan pelaporan keuangan tahun 2019 telah cukup oleh sistem pengendalian internal yang efektif.

Berkenaan dengan hasil itu, BPK RI menyimpulkan dengan penuh keyakinan atas laporan keuangan pemerintah provinsi kalsel tahun anggaran 2019 dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Pencapaian opini WTP ini adalah yang ketujuh kalinya secara berturut-turut oleh pemerintah provinsi Kalsel. 

"Hal ini tentunya karena sinergi yang baik antara pimpinan dan jajaran Pemprov Kalsel serta seluruh pemangku kepentingan termasuk BPK yang tidak hentinya memberikan arahan kepada Pemprov Kalsel atas kualitas laporan keuangan yang semakin lebih baik," bebernya.

Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Kalsel, yaitu masih terdapat penatausahaan aset tetap Pemprov Kalsel yang belum sepenuhnya tertib, serta masih terdapat kekurangan volume atau pelaksanaan pekerjaan fisik yang belum dipulihkan. 

Ini menunjukkan bahwa meskipun opini sudah efektif tetap dibutuhkan diperbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Kalsel.

Selain itu, setelah rekomendasi diberikan BPK agar segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalsel beserta seluruh jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diserahkan. 

"Sesuai dengan pasal 20 ayat 3 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksa, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," pungkasnya. [fuad]
Lebih baru Lebih lama