KUALA KAPUAS, MK - Dalam kurun waktu 6 bulan belakangan, Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus penyalah guna narkoba.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Wakapolres Kompol M Amiruddin dan Kasatresnarkoba Iptu Suherman dalam press release di Polres Kapuas, Jumat (5/6/2020) mengungkapkan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2020, total dari 23 kasus, 13 kasus selesai tindak pidana, 6 kasus masuk tahap I dan 4 kasus sedang proses sidik.
"Dari 23 kasus tersebut yang ditangani Polres Kapuas ada 21 kasus tindak pidana narkotika dan 1 kasus tindak pidana kesehatan. Yang ditangani Polsek jajaran ada 1 kasus tindak pidana narkotika," terang Manang kepada sejumlah awak media.
Total dari 23 kasus penyalah guna narkoba itu jumlah tersangka sebanyak 33 orang, terdiri 30 laki-laki 2 perempuan tersangka tindak pidana kesehatan 1 orang laki-laki.
"Jumlah barang bukti sabu 38,61 gram sabu obat keras 738 butir dan 3 butir ekstasi," beber Manang.
Dari seluruh kasus penyalah guna narkoba yang diungkap Polres Kapuas dan Polsek jajaran, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak pelaku narkoba di wilayah ini.
"Dari seluruh pengungkapan Polres Kapuas dan Polsek jajaran kami berkomitmen bahwa peredaran narkoba di wilayah Kapuas ini akan ditindak terus dan akan tetap ditindak tegas," tukasnya.[zulkifli]