Selama PSBB, Kapuas Terapkan Jam Malam dan Wajib Masker

Selama PSBB, Kapuas Terapkan Jam Malam dan Wajib Masker

KUALA KAPUAS, MK - Pelaksanaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Kalteng disertai dengan pemberlakuan jam malam, dan wajib menggunakan masker saat di luar rumah.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Panahatan Sinaga SH mengatakan, PSBB Kapuas sejak 4 Juni 2020 hingga 14 hari ke depan.

"Sesuai dengan masa inkubasi terpanjang yaitu 14 hari," katanya.

Dalam Peraturan Bupati (Perbub) Kapuas Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB yang diterima metrokalimantan.com, Kamis (4/5/2020), ketentuan pada Bab X penegakan hukum dan sanksi, dikatakan sebagai berikut.

Pasal (3) Setiap orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah dikenakan sanksi administratif berupa penahanan kartu identitas selama pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas.

Pasal (4) Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap jam malam yang dimulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 03.30 WIB untuk kegiatan yang tidak dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 14 dikenakan sanksi administratif.

Sanksi itu berupa teguran secara lisan dan dicatat dalam buku administrasi (untuk pelanggaran dan peringatan pertama).

Kemudian berupa penahanan kartu identitas selama masa PSBB berlangsung (untuk pelanggaran kedua dan ketiga).[zulkifli] 
Lebih baru Lebih lama