BANJARMASIN, MK – Persepsi berbeda terkait kebijakan iklan baliho bando terjadi antara atasan dan bawahan. Perbedaan inipun disayangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin.
Pandangan berbeda terkait masalah baliho bando ini tak lain antara Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dengan Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin sangat menyayangkan ketidaksinkronan kebijakan baliho bando ini. Tidak seharusnya ini tidak terjadi di tubuh Pemkot Banjarmasin.
Apalagi, lanjutnya, antara Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan dengan Pemkot sudah berdamai, menyudahi polemik baleho bando.
“Apa pandangan masyarakat, kalau ada perbedaan kebijakan tersebut,” tuturnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2020).
Politisi Partai Gerindra ini berharap miskomunikasi dinas terkait dan kepala daerah ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama, agar mendapatkan solusi yang bagus dan tak membingungkan pengusaha baliho.
Menurutnya, cukup duduk dan selesaikan persoalan sebenarnya terkait legalitas baliho bando. Karena pada Peraturan Menteri PUPR bangunan baliho bando dilarang.
"Tapi di satu sisi Perda Banjarmasin yang mengatur soal baliho bando juga belum ada," ungkapnya.
Berkaca pada peraturan pemerintah daerah, lanjut Yamin, seyogyanya kewenangan Satpol PP hanya menegakan Perda, termasuk juga Peraturan Kepala Daerah.
“Maka apa yang dilaksanakan Satpol PP hendaknya melihat kepala daerah melalui kebijakan yang diambilnya,” katanya.
Ditegaskannya, jika pencopotan baliho tersebut kaitan dengan masa izin yang habis, Satpol PP tidak boleh mencopotnya sepihak tetapi tetap duduk bersama dengan APPSI.
Karena izin baliho di ruas Jalan A Yani tersebut sudah diajukan, tapi belum terbit dan masih proses.
"Alasannya sendiri izin belum ke luar, karena terkendala Permen PUPR tadi,” pungkasnya.[toso]