KUALA KAPUAS, MK - Hal lain yang juga perlu diperhitungkan masa pandemi Covid-19 adalah masalah limbah. Sebab jangan sampai limbah yang masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) membuat kekhawatiran.
Pemkab Kapuas melalui RSUD setempat, ternyata telah mengambil langkah untuk memastikan seluruh limbah B3 ditangani sesuai standar yang benar.
Direktur RSUD Kapuas, dr Agus Waluyo menegaskan, limbah kategori B3 bekas dari alat pelindung diri (APD) yang dipakai paramedis saat memberikan perawatan pasien dan yang dipakai petugas lainnya di RSUD dr Soemarno Sosroatmidjo Kuala Kapuas, mendapat perlakuan khusus.
"Limbah tersebut dikirim ke luar daerah ke salah satu perusahaan yang mengantongi izin khusus sebagai pengelola atau penghancur limbah B3," beber Agus, Minggu (21/6/2020).
Menurutnya, RSUD Kapuas sendiri merupakan salah satu yang memiliki izin penyimpanan limbah, namun sebelum dikirim dipastikan kemasan limbah itu benar-benar sudah steril.
"Limbah eks APD yang telah dipergunakan paramedis ini sebelum dikemas dan dipacking terlebih dahulu disterilisasi tim limbah B3," terang Agus.
Limbah tersebut, lanjut dia, kemudian diangkut oleh PT Mitra Hijau Asia yang merupakan transporter untuk dibawa ke PT BES, perusahaan penghancur limbah B3 mitra dari Kementerian Hidup yang berada di Kalimantan Timur.[zulkifli]