BANJARMASIN, MK - Sejumlah pelaku bisnis hiburan malam di Banjarmasin, sepertinya tak sabar lagi untuk membuka Tempat Hiburan Malam (THM) mereka, meski pandemi Covid-19 masih mewabah.
Menurut Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya, Sabtu (20/6/2020), dengan dibukanya operasional beberapa THM itu, apakah Peraturan Walikota (Perwali) yang dicabut, padahal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.
Apabila Perwali PSBB belum dicabut, lanjut Harry, pihaknya akan menginstruksikan Komisi untuk menindaklanjuti pelanggaran itu. Jika Perwali PSBB sudah dicabut tidak ada yang menghalang-halangi THM untuk buka.
“Hanya saja, pihak THM saya ingatkan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Harry Wijaya.
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, pelaku bisnis hiburan malam sudah sejak awal Juni, artinya di saat pasca PSBB berakhir mereka membuka THM itu.
Untuk menindaklanjuti itu, DPRD Kota Banjarmasin melalui Komisi I yang membidangi hukum dan Peraturan Daerah untuk dikomunikasikan dengan Walikota melalui dinas terkait, dalam penarikan Perwali PSBB itu.
"Karena kalau Perwali PSBB belum dicabut, maka THM, bioskop, arena ketangkasan seperti tempat biliar, olahraga dan sejenisnya,” ungkapnya.
Ditegaskan Harry, secara pribadi dirinya tidak pernah melarang mereka berusaha, termasuk pelarangan THM itu, asalnya mereka tidak melanggar aturan.
Seperti bukanya THM tersebut, sambungnya, silakan para pengusaha beraktivitas tetapi bisakah menaati aturan protokol kesehatan.
"Sedangkan warga sholat di masjid dianjurkan menggunakan protokol kesehatan, jaga jarak," tegasnya.[toso]