BATULICIN, MK - Verifikasi administrasi dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan terhadap empat desa yang telah mengajukan proposal pemekaran.
Empat desa itu, yakni Desa Sarigadung, Wonorejo, Sungai Danau dan Desa Makmur Mulia. Sejatinya, tercatat ada tujuh desa dari tiga kecamatan yang mengajukan proposal pemekaran.
Kepala DPMD Tanbu, Nahrul Fajeri melalui Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Ichsan Shirazi, Rabu (29/7/2020) mengungkapkan, ada tujuh desa yang ingin melakukan pemekaran.
Tujuh desa itu, lanjutnya, yaitu Desa Barokah, Desa Sarigadung di Kecamatan Simpang Empat, Desa Sungai Danau, Desa Makmur Mulia, Desa Sinar Bulan di Kecamatan Satui, serta Desa Mununggal di Kecamatan Karang Bintang.
"Untuk Desa Barokah dalam pengajuan proposal itu, diminta menjadi 3 desa dengan desa induknya," terangnya.
Ichsan menjelaskan, 30 Juli 2020 ini, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap desa yang belum dilakukan verifikasi administrasi.
"Setelah tujuh desa kita lakukan verifikasi administrasi, dilanjutkan dengan verifikasi teknis yang disampaikan desa di dalam pengajuan proposalnya," jelasnya.
Jika pemekaran desa tersebut disetujui serta memenuhi syarat, Bumi Bersujud bakal memiliki 152 desa.
"Namun ini masih panjang prosesnya," tutupnya.[joni]
Tags
Tanah Bumbu