PULANG PISAU, MK - Kasus Covid-19 masih mewabah, khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Berangkat dari itu, sejumlah istilah baru pun dalam penanganannya juga turut berubah, salah satunya istilah kontak erat.
Di mana sebelum munculnya istilah kontak erat bernama orang dalam pemantauan atau ODP.
Itu juga dikuatkan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, dr Muliyanto Budihardjo memberikan penjelasan istilah Kontak Erat dalam terminologi baru penanganan Covid-19.
Dijelaskan dr Mul begitu sapaan akrab pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pulang Pisau ini, bahwa yang dimaksud Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.
"Ini juga sudah kita sampaikan dalam rapat analisa dan evaluasi (Anev) Gugus Tugas Covid-19 Pulang Pisau," tuturnya, Selasa (28/7/2020).
Secara rinci, lanjutnya, riwayat dalam kontak erat yang dimaksud, pertama; kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
Kedua; terjadi sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
Ketiga; orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan alat pelindung diri atau APD yang sesuai standar protokol kesehatan
Keempat; situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
"Jadi, itu sejumlah riwayat dalam istilah kontak erat," pungkasnya.[manan]