BANJARMASIN, MK- Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina memerintahkan petugas Satpol PP untuk melakukan razia kepada Tempat Hiburan Malam (THM) yang berani beroperasional di tengah situasi masih Covid-19 ini.
Apalagi hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi yang memberi lampu hijau bagi pengusaha THM untuk memulai operasional.
"Sebab Banjarmasin masih menuju fase new normal, belum ada surat resmi untuk membolehkan THM beroperasi," tegas Ibnu Sina, saat menghadiri Rapat Paripurna penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019, Rabu (1/7/2020).
Pemkot Banjarmasin, ungkap Ibnu Sina masih berpedoman dengan Surat Imbauan nomor 556/535/Pengpar/Disbudpar, pada tanggal 31 Maret 2020, yang isinya tentang penutupan/penghentian operasional sementara, dalam rangka mengantisipasi kewaspadaan Covid-19 di Banjarmasin.
Dalam surat itu disebutkan, THM baik diskotik, pub, karaoke, dan sejenisnya, rumah biliar dan sejenisnya, usaha penyelenggaraan hiburan, usaha kegiatan event organizer dan sejenisnya yang berpotensi mengumpulkan khalayak orang ramai, diminta tetap mempedomani SE Walikota Banjarmasin.
SE itu bernomor 556/491/Pengpar/Disbudpar tanggal 20 Maret 2020 dan tetap diminta menghentikan kegiatan operasional sementara sejak 1 April 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari.
"Saya sudah perintahkan Plt Kasat Pol PP yang baru untuk segera melakukan penertiban THM yang buka. Tidak ada tawar menawar karena aturannya sangat jelas," ungkapnya.
Secara terpisah, salah satu pengusaha karaoke di Banjarmasin yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pada dasarnya tidak keberatan dengan aturan larangan operasional THM di Banjarmasin.
Hanya saja, lanjutnya, dalam penegakan aturan Pemkot Banjarmasin diharapkan tidak tebang pilih, sehingga semua pengusaha THM wajib mematuhi aturan.
"Kami tidak keberatan jika harus tutup. Namun jangan hanya usaha kami saja, tetapi semua usaha THM atau karaoke juga harus ditutup," katanya.
Kebijakan membuka usaha hiburan tersebut, ditegaskannya dikarenakan pertimbangan karyawan yang sejak April lalu sudah dirumahkan dampak dari memenuhi aturan Pemkot sebelumnya.
Berkaitan dengan itu, banyak karyawannya terpaksa dirumahkan, disebabkan perusahaan tidak bisa membayar gaji mereka. Atas pertimbangan itukah, pihaknya beroperasional kembali.
“Jika memang belum diizinkan, kami tidak keberatan yang terpenting aturan itu, berlaku untuk semua THM, jangan hanya satu atau dua tempat saja," tandasnya.[toso]