Camat dan Lurah Diminta Aktif Tangani Covid-19

Camat dan Lurah Diminta Aktif Tangani Covid-19

PALANGKA RAYA, MK - Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengharapkan keseriusan dan kesungguhan serta semangat yang tinggi kepada seluruh Tim Gugus Tugas Covid-19 dalam bertugas.

"Terkhusus kepada Camat dan Lurah agar berperan aktif dalam menangani Covid-19 ini di wilayahnya agar penyebaran Covid-19 ini dapat diputus," ucapnya saat memimpin memimpin Apel Siaga Tim Gugus Tugas Covid-19, Selasa (7/7/2020).

Apel itu adalah apel lanjutan setelah Instruksi Walikota Nomor: 368/ 234/ BPBD/ Covid-19/ VI/ 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

Diketahui sebelumnya, Walikota Palangka Raya mengeluarkan instruksi nomor 368/234/BPBD/ Covid-19/VI/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di area zona merah Kota Palangka Raya tanggal 30 Juni 2020.

Instruksi walikota itu memuat beberapa langkah strategis, di antaranya Gugus Tugas bersama 3 OPD Dinkes, Satpol PP serta Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian setempat dapat berinovasi mendukung pelaku usaha yang produktif dan aman dari Covid-19.

Kemudian, mendorong pelaku usaha bersinergi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya. Berikutnya, Gugus Tugas bersama 3 jajaran OPD juga diminta melakukan rapid test dan swab test massal di tempat pelaku usaha yang berada di zona merah.

Setidaknya ada 10 lokasi yang menjadi sasaran dilaksanakan rapid test yang mencakup kawasan Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Puntun, Pasar PU Bawah, Pasar Kameloh.

Selanjutnya, kawasan pemukiman di Puntun, kawasan Jalan Kalimantan, Sumatra, Sulawesi dan Jalan Murdjani bawah sampai pabrik tahu.

Pelaksanaan rapid test dan swab test massal ini sendiri dijadwalkan mulai 1 Juli hingga 10 Juli 2020.

Lebih lanjut dalam instruksi Walikota itu menyatakan secara tegas, pelaku usaha di zona merah Kota Palangka Raya wajib memiliki surat hasil tes yang menyatakan bebas Covid-19 untuk menjalankan usahanya.

Selanjutnya mewajibkan kepada seluruh kepala dinas, badan, instansi, unit kerja, BUMD, camat dan lurah untuk terlibat aktif dalam instruksi tersebut.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama