PALANGKA RAYA, MK - Seluruh Ketua RT atau RW yang ditunjuk sebagai petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) akan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) warga.
Ini agar datanya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang dimulai pada hari ini, Rabu (15/7/2020).
Coklit serentak tersebut akan berakhir pada 13 Agustus 2020. Coklit ini dilakukan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang akan menggelar Pilkada.
Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim menjelaskan, terkait Coklit tersebut petugas PPDP akan mendatangi satu per satu rumah warga untuk mendata status anggota keluarga, khususnya yang sudah berumur 18 tahun atau sudah menikah agar bisa dimasukkan ke dalam DPT Pilgub.
"Warga yang didatangi cukup memperlihatkan KTP dan kartu keluarga (KK) sebagai bahan petugas PPDP untuk meng-input data di lembar yang sudah disediakan," ungkapnya.
Ditambahkannya, setelah selesai mendata, maka tugas PPDP selanjutnya adalah wajib menempel stiker di dinding depan rumah sebagai bukti jika warga tersebut sudah dilakukan pendataan.
"Karena Coklit ini dilakukan di masa pandemi Covid-19, maka petugas PPDP juga harus menjalankan protokol kesehatan yakni wajib pakai masker, pakai sarung tangan, dan pakai face shield atau pelindung wajah," tandasnya.[kenedy]