BANJARMASIN, MK – Tuntutan dari Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) 35+ akan disampaikan Komisi IV DPRD Kalsel ke Komisi X DPR RI pada Rabu (8/7/2020) ini. Aspirasi ini mengenai pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Besok kita akan ke langsung ke Komisi X DPR RI untuk menyampaikan rekomendasi ini, semoga bisa membuahkan hasil," jelas Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Lutfi Saifuddin, Selasa (7/7/2020).
Menurut Lutfi, pihaknya mengharapkan pengangkatan PNS tidak melihat lagi batasan umur, namun melihat dari lamanya pengabdian. Karena pengabdian yang telah diberikan bertahun-tahun, sehingga sudah sepatutnya diberikan penghargaan.
“Para tenaga honorer tersebut tentu sudah memiliki pengalaman di bidangnya sehingga sudah selayaknya diberi ganjaran pemerintah untuk diangkat sebagai PNS tanpa jalur test,” terangnya.
Dengan demikian Komisi IV DPRD Kalsel sangat mendukung tuntutan yang telah diajukan oleh GTKHNK 35+.[fuad]