KUALA KAPUAS, MK - Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas kembali memfasilitasi permasalahan warga. Kali ini, para wakil rakyat di dewan Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, Selasa (14/7/2020).
RDP sendiri mempertemukan tokoh masyarakat, kepala desa (Kades) dan perangkat Desa Pulau Telo terkait adanya mosi tidak percaya sebagian warga kepada Kepala Desa Pulau Telo, Syamsul Arif.
Dalam RDP tersebut turut diikuti anggota DPRD Kapuas lainnnya, dihadiri Camat Selat Slamet, perwakilan DPMD dan Inspektorat Kabupaten Kapuas.
"RDP ini sebagaimana jadwal Banmus atas permintaan sejumlah tokoh masyarakat," kata Bardiansyah kepada wartawan.
Menurutnya, ada sejumlah tuntutan tokoh masyarakat terkait bantuan dampak Covid-19. Di mana sebagian masyarakat Pulau Telo itu tidak menerima bantuan.
Namun, kata wakil rakyat dari Fraksi Nasdem ini, semua sudah terjawab oleh Kades sesuai ketentuan, karena pada saat pendataan untuk bantuan itu sendiri sangat mepet.
"Dari kesimpulan rapat hari ini, kami dari Komisi I menyarankan agar Kades lebih terbuka. Jadi mengharap agar mereka mengutamakan bermusyawarah dan menjalankan kegiatan sesuai peraturan yang berlaku," papar politisi Nasdem ini.
Menurut mantan Ketua KPU Kapuas ini, kendati dalam hal mosi tidak percaya yang disampaikan tokoh masyarakat belum memenuhi syarat sesuai aturan dalam Perbub nomor 1 tahun 2015, namun dalam hal pengelolaan anggaran Dana Desa agar kepala desa terbuka dan transparan.
"Intinya permasalah itu diselasaikan di desa lagi dengan musyawarah dan difasilitasi camat," pungkasnya.[zulkifli]
Tags
kabar kalteng