KUALA KAPUAS, MK - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kapuas, Kalteng mengamankan seorang remaja berinisial MR (18) lantaran diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak bawah umur.
MR yang merupakan warga Kelurahan Hampatung, Kalteng ini
tidak berkutik ketika petugas Satreskrim Polres Kapuas menyergapnya di kediamannya di Jalan Kapuas Seberang.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, menyampaikan, sebelum penangkapan pihaknya telah menerima laporan dari orangtua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku kepada putrinya yang baru berumur 16 tahun.
“Saat ini pelaku telah kita amankan untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” beber AKP Tri, Rabu (15/7/2020).
Menurutnya, berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi korban pada saat keadaan tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras yang diminum bersama pelaku di sebuah barak di Jalan Tjilik Riwut gang 4 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat.
Peristiwa dugaan persetubuhan terhadap korban itu sendiri terjadi Selasa, 9 Maret 2020 sekira jam 11.00 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu satu lembar celana trening warna hitam list pink, satu lembar kaos warna kuning dan satu buah celana dalam dan BH.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk sementara pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.[zulkifli]