Dishut Kalteng Sosialisasi Pembangunan Hutan Adat

Dishut Kalteng Sosialisasi Pembangunan Hutan Adat

KUALA KAPUAS, MK - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui UPT KPHP Kapuas Tengah, Unit XI Tahun 2020 telah melakukan sosialisasi pembangunan hutan adat di Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, 

"Ya kemarin Minggu 12 Juli 2020, kami melakukan sosialisasi di Desa Danau Pantau. Tujuannya untuk memberikan wawasan tentang hukum adat itu sendiri," kata Haris Priyono S.Hut, Ketua Panitia melalui pesan aplikasi, Senin (11/7/2020).

Dalam sosialisasi itu, lanjut Haris, turut dihadiri unsur dari Kecamatan Timpah dan Desa Danau Pantau serta tokoh masyarakat setempat.

Bambang Ralianto S.Hut, moderator dalam kegiatan itu menjelaskan, sosialisasi yang disampaikan terkait beberapa pengertian tentang hutan adat.

"Pengertian hutan adat menurut Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999, asas dan tujuan, status hutan, pengelolaan kawasan hutan serta pemanfaatan hukum adat," kata Bambang.

Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan tentang perlindungan hutan dan kawasan hutan larangan, hak masyarakat hukum adat, peran serta masyarakat, kewajiban masyarakat, penyelesaian sengketa serta  ketentuan pidana.

"Kami harapkan dengan sosialisasi tersebut dapat membuka wawasan bagi pihak-pihak terkait tentang pembangunan hutan adat," tukasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama