KUALA KAPUAS, MK - Kendati pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II secara parsial akan berakhir, Satpol PP dan Damkar Kapuas gencar melakukan penertiban bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang terbuka publik.
Razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah di lakukan Satuan Pol PP Kapuas di beberapa titik di dalam Kota Kuala Kapuas, Rabu (1/7/2020).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin mengatakan, kegiatan razia tersebut digelar sejak 27 Juni hingga hari ini 1 Juli 2020.
“Kegiatan razia ini merupakan upaya pendisiplinan masyarakat dalam kebiasaan baru atau New Normal," kata Syahripin.
Hal itu, lanjutnya, sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Menurutnya, memang tidak mudah menanamkan kedisiplinan kepada masyarakat untuk memiliki kesadaran dalam kebiasaan yang baru. Sebab terkadang masih ada warga yang bersikap masa bodoh dengan situasi keadaan saat ini yang mengharuskan untuk menggunakan masker.
"Dengan razia yang dilakukan, kami harap masyarakat dapat disiplin terhadap dirinya sendiri untuk mentaati protokol kesehatan dan mengikuti anjuran dari pemerintah,” imbuhnya.
Menurut Kasat Pol PP, sejak dimulainya razia masker hingga kini, masyarakat semakin ada kesadaran untuk menggunakannya walaupun masih ada beberapa orang melanggar.
Namun, tegas Kasat Pol PP, alasan apapun tetap diberikan teguran dan imbauan. Pihaknya juga membagikan masker untuk digunakan dengan benar.
Ke depan diharapkan penggunaan masker menjadi kewajiban yang ditaati sepenuhnya oleh masyarakat bila berada di luar rumah dalam tatanan new normal.
"Masyarakat juga merespon baik dengan kegiatan razia masker tersebut, dengan senang hati masyarakat yang terjaring razia memakai masker yang dipasangkan oleh anggota Satpol PP," tukasnya.[zulkifli]