Kemenag Terbitkan Prokes Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Kemenag Terbitkan Prokes Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

KUALA KAPUAS, MK - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan Kurban tahun 1441H/2020M. 

Panduan ini dibentuk guna menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 dalam bentuk Surat Edaran (SE) nomor 18 tahun 2020.

Kepala Kemenag Kapuas, H Ahmad Bahruni didampingi Kasubbag TU, H Hamidhan ditemui di ruang kerjanya mengatakan, terkait SE tersebut pihaknya pun segera menyampaikannya ke masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, pengurus masjid seluruh Kapuas, serta kepada pihak-pihak yang akan melakukan penyembelihan serta kepada instansi terkait lainnya.

"SE itu mengatur bagaimana pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah tetap memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat," kata Bahruni, Selasa (7/7/2020).

Untuk itu, SE tersebut perlu disampaikan agar dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sejak dini.

"Agar dalam pelaksanaan nantinya benar-benar optimal sehingga kita terhindar dari penularan Covid-19," terangnya.

Di samping itu, lanjutnya, dengan tetap memperhatikan syariat Islam terhadap pelaksanaan Salat Idul Adha dan  penyembelihan hewan kurban.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama