KPU Tanbu Mulai Verifikasi Faktual Bakal Calon Independen

KPU Tanbu Mulai Verifikasi Faktual Bakal Calon Independen

BATULICIN, MK - Verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan atau independen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanah Bumbu mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanbu.

Ketua KPU Tanbu Makhruri, Rabu (1/7/2020) mengatakan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah mulai melakukan verifikasi faktual syarat dukungan independen calon Pilbup 2020 sejak 29 Juni 2020.

"Nanti petugas PPS yang ada di desa-desa mengajak tim Mila Karmila untuk menyaksikan verifikasi faktual ke setiap rumah dukungan bakal calon kepala daerah, melalui KTP," ujar Makhruri.

KTP itu, lanjutnya, ditanyakan kepada pemiliknya, apakah benar mendukung atau tidak. Verifikasi faktual ini sendiri dilakukan selama 14 hari ke depan.

Ketua Tim Pemenangan MK-ZA, Agus Rismalian Nor mengaku sudah mendapat informasi terkait verifikasi faktual itu melalui Tim Relawan. Kabarnya baru di Kecematan Kusan Hilir yang diverifikasi.

"Relawan dari Kecamatan lain belum ada laporan. Mungkin penyelenggara Pemilu masih menunggu hasil rapid test tu, makanya belum turun verifikasi faktual," terangnya.

Sebelummya pada 21 Februari 2020 lalu, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Mila Karmila dan Zainal Arifin bertekad maju melalui jalur Independen. Ini ditandai penyerahan persyaratan dukungan ke KPU Tanbu.[joni]
Lebih baru Lebih lama