BANJARMASIN, MK - Mempekerjakan anak di bawah umur merupakan sebuah perampasan hak anak. Karena itu, tindakan ini dilarang dan mesti dicegah lantaran melanggar Undang-Undang dan bahkan Peraturan Daerah (Perda).
Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin meminta Dinas Sosial (Dinsos) untuk menggiatkan penertiban gepeng dan pengemis, mengingat di kelompok ini juga terlihat anak-anak di bawah umur.
“Kota Banjarmasin harus bersih dari pekerja anak dan gepeng, sebab mempekerjakan anak melanggar Undang-Undang, karena anak mestinya harus sekolah,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin, H Taufik Husin kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Menurutnya, apapun yang menjadi alasan dan bentuk pekerjaan anak di bawah umur, sama sekali tidak dibenarkan dan sangat bertentangan sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan UU nomor 13 tentang tenaga kerja.
“Selain bertentangan dan melanggar Undang-undang, juga melanggar Perda Kota Banjarmasin nomor 12 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tuturnya.
Anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Banjarmasin ini menegaskan, mempekerjakan anak dapat dikategorikan perampasan hak. Masa anak-anak hanya untuk belajar dan menempuh pendidikan demi menatap masa depan.
"Ini agar hidup mereka lebih baik dan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas sebagai penerus bangsa," imbuhnya.
Ia menyebutkan, di Indonesia puluhan juta anak diperkirakan terpaksa hidup bekerja. Dari jumlah itu, umumnya mereka mencari nafkah sebagai buruh dengan upah yang sangat murah.
“Masalah tenaga kerja, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), berupaya keras untuk menekan pengurangan ditargetkan 2022 selesai,” jelasnya.
Menurutnya, guna mencapai sasaran tersebut, tentunya dibutuhkan dukungan semua pihak, khususnya para orangtua agar tidak mempekerjakan anak.
Di sisi lain, peranan dunia usaha atau para pengusaha seyogjanya menghentikan penerimaan anak untuk diperkerjakan sebagai karyawan.
"Bila ada dunia usaha dan para pengusaha yang masih memperkerjakan anak, Pemerintah Kota Banjarmasin untuk tidak segan-segan mengambil tindakan tegas, sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” tandasnya.
Untuk menciptakan generasi berkualitas dan memiliki mental serta spiritual yang berlandasan norma kebaikan, seorang anak perlu mendapatkan perlindungan, agar dapat tumbuh dan berkembang baik.
Karena itu, eksistensi anak di tengah masyarakat, dengan berbagai permasalahannya menuntut perhatian serta tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat, daerah orangtua serta peningkatan dukungan seluruh masyarakat secara terpadu.
“Pemerintah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, orangtua, wali tidak terkecuali keluarga, wajib melindungi dan memberdayakan kemampuan anak dalam mencapai hak-haknya,” pungkasnya.[toso]