BUNTOK, MK - Anggota Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) berhasil mengamankan Utung (21) seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur di Km 26 Desa Patas I pada 17 Juli 2020 lalu.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek GBA Iptu Rahmat Saleh Simamora mengungkapkan, kejadian tindak pidana asusila tersebut berawal dari korban berusia 13 tahun itu bercerita kepada ibunya bahwa pulang dari Patas diantar oleh pelaku.
Tetapi, lanjutnya, saat di Km 26 Desa Patas I, korban dibawa paksa ke dalam kebun karet dan mengancam kalau tidak ikut akan dilaporkan pelaku ke orangtuanya bahwa korban minum-minuman keras, yang ahirnya korban dengan terpaksa masuk kebun karet itu.
"Sesampainya di kebun karet, Utung ini melakukan percabulan dan akan memperkosa korban. Namun korban melakukan perlawanan, berteriak dan melepaskan diri dari perbuatan bejat pelaku hingga berhasil kabur ke jalan dan menumpang ke pengendara sepeda motor yang sampai mengantar pulang ke rumahnya," ungkapnya, Jumat (24/7/2020).
Diuraikan Kapolsek, pihaknya berhasil membekuk pelaku di Dusun Beringin Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya (Mura) pada 22 Juli 2020 kemarin.
"Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat dalam perkara perbuatan cabul dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.[kenedy]