BANJARMASIN, MK - Pandemi Covid-19 yang hingga kini masih belum diketahui kapan bakal berakhir, turut berdampak buruk bagi dunia ketenagakerjaan di Tanah Air. Tak terkecuali di Kalimantan Selatan.
Faktanya, ada puluhan perusahaan di berbagai sektor di Banua yang terpaksa mengambil kebijakan tak dikehendaki para pekerja. Sebut saja, mulai dari merumahkan karyawan hingga memutuskan hubungan kerja alias PHK.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, H Siswansyah SH MH dalam Media Brief PWI Kalsel via zoom meeting di ruang virtual, Rabu (15/7/2020) mengungkapkan, dari data yang didapat dari serikat pekerja, ada 6.700-an tenaga kerja yang terdampak Covid-19.
Menurut Siswansyah, ada sekitar 33 perusahaan yang telah merumahkan karyawannya. Kemudian tercatat sebanyak 34 perusahaan yang bahkan telah melakulan PHK kepada karwayannya.
"Sebanyak 54 perusahaan yang terpaksa merumahkan 2.829 karyawannya, dan ada 34 perusahaan yang sudah mem-PHK 624 karyawannya," terangnya.
Sementara, lanjutnya, untuk buruh harian lepas atau pekerja sektor informal tercatat ada 3.455 yang terdampak Covid-19. Kemudian untuk UMKM ada 2.141 orang dan UKM ada 1.191 yang turut terimbas pandemi ini.
"Jadi total ada 6.700-an pekerja dengan perjanjian kerja yang terimbas Covid-19 ini," jelasnya.
Itu, sambung Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin ini, belum lagi buruh lepas yang tidak memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan.
"Ada 10.300-an buruh harian lepas tanpa perjanjian kerja yang terdampak Covid-19," imbuhnya.
Terkait solusi apa yang bisa dilakukan pemerintah, Siswansyah menyebut jika saat ini tengah dijalankan program pemagangan ke perusahaan-perusahaan.
"Saat ini ada 270 peserta yang mengikuti pemagangan di 8 perusahaan. Nantinya mereka ini dipekerjakan di perusahaan-perusahaan ini," pungkasnya.
Pandemi Covid-19 yang masih belum menunjukkan angka melandai di Indonesia ini sendiri sudah mewabah sejak sekitar Februari-Maret 2020 lalu.
Alhasil, selama sekitar 5 bulan pandemi Corona ini mewabah di Tanah Air, sudah ada 10.000-an pekerja yang kini menjadi pengangguran.
Sementara itu selain Siswansyah, webinar ini juga menghadirkan Prof Dr Muhammad Handry Imansyah MAM, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sebagai narasumber.
Sedikitnya ada sekitar 30 wartawan yang andil dalam Media Brief PWI Kalsel yang membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Karya ini.[anshari]