BUNTOK, MK - Sungguh miris yang terjadi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2019 dinilai defisit anggaran.
Defisitnya anggaran laporan LKPj Bupati tersebut berdasarkan hasil kajian. Penyusunan naskah LKPj Bupati dinilai tidak berkesesuaian dengan kaidah format atau layout surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 700/479/OTDA Tanggal 22 Januari 2020 tentang format LKPj.
Seperti realisasi pendapatan Rp985,931 miliar, sedangkan realisasi belanjanya Rp1,074 triliun atau terjadi defisit anggaran sebesar Rp89,100 miliar.
Namun dalam naskah LKPj 2019 tersebut tidak disertai informasi berkenaan dengan struktur pembiayaan daerah saat pihak Pansus LKPj Bupati menyampaikan rekomendasi LKPj dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Barsel.
Alhasil, pada Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi terhadap LKPj Bupati Tahun 2019 ini, Bupati dan Wakil Bupati diingatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel, HM Farid Yusran akan sumpah jabatan.
"Dari sumpah jabatan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diemban dalam memimpin, yaitu melaksanakan kewajiban dengan lurus dan seadil-adilnya," ucapnya, Selasa (30/6/2020) usai memimpin Sidang Paripurna penyampaian rekomendasi terkait LKPj kepada awak media di Buntok.
Ia juga menambahkan, rekomendasi ini juga untuk memperingatkan, apabila ada sesuatu yang sifatnya dianggap melenceng hendaknya kembali pada rel jalurnya.
Rapat Paripurna ini pada intinya dilaksanakan untuk mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati akan sumpah jabatannya, agar kembali ke jalur yang lurus.
Walau demikian, dirinya berharap dengan adanya rekomendasi yang disampaikan ini, Bupati dan Wakil Bupati bisa bekerja melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan lebih baik lagi kedepannya.
"Sejatinya, agar Kabupaten yang kita cintai ini diharapkan berjalan sesuai dengan harapan bersama sesuai dengan amanat rakyat," tegas Farid.
Sementara Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Barsel, Jarliansyah mengatakan, akibat dari kondisi seperti ini, DPRD tidak mendapat informasi yang memadai tentang mekanisme terkait kebijakan yang telah diambil dalam menutup defisit anggaran itu.
"Bagaimana dan apa saja kebijakan yang telah diambil pemerintah daerah dalam menutup atau mengatasi defisit anggaran tersebut, bayangan itu kita tidak dapat," ujarnya.
Tidak hanya itu saja, menurut Jarliansyah, terkait narasi besaran target dan realisasi pendapatan tahun 2019 juga tidak berkesesuaian data atau angka ketika direkapitulasi dalam bentuk tabel seperti tabel 3.1.
"Dan hal ini kesalahan pengetikan saja, tetapi dampaknya bisa memberikan informasi berbeda bagi setiap pengambil kebijakan, sehingga terjadi kekeliruan, dalam kebijakan," terangnya.
Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi terkait LKPJ Bupati Barsel ini turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) kabupaten setempat.
Selain itu, dijelaskan Jarliansyah, pada Bab V Pemerintah Kabupaten Barsel juga tidak melaksanakan atau menerima dana tugas pembantuan.
Karena diketahui bersama, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 18/2019 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan nomor 13/2019 tentang penugasan Bupati/Walikota dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat.
"Kegiatan itu didanai melalui dana tugas pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 dan Pemerintah Kabupaten Barsel mendapatkan Rp4.000.000.000," jelasnya.
Untuk itu, direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan supaya melakukan monitoring evaluasi dan pengawasan secara berjenjang.
"Terhadap para staf, pejabat dan tim penyusun supaya memperbaiki kualitas naskah-naskah LKPj di tahun berikutnya, karena rekomendasi ini disampaikan dalam satu kesatuan, dan tembusannya ke Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Pusat," tandasnya.
Menyikapi rekomendasi Tim Pansus LKPJ tersebut, Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djodier mengaku mengapresiasi apa yang telah disampaikan terkait perihal dimaksud pada Rapat Paripurna yang digelar tersebut.
Karena, lanjut dia, dalam laporan Tim Pansus LKPJ itu, pihaknya mendapatkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti sehingga kinerja pihaknya bisa lebih baik lagi dari sebelumnya.
"Tadi kita dalam laporan Pansus, kita mendapatkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti, dan kita sangat menyambut baik kerjasama ini, sehingga kedepannya kita bisa lebih baik lagi," tutupnya.[deni]