PALANGKA RAYA, MK - Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) adalah legalitas berupa dokumen yang diterbitkan oleh Negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mendapatkan lisensi menyelenggarakan kegiatan penyiaran.
IPP terdiri dari izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas.
Dan IPP ini nantinya menjadi dasar bagi lembaga penyiaran beroperasi baik TV maupun Radio.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagaimana tupoksinya memiliki kewenangan dalam hal penyiaran di daerah.
Kemudian menyerahkan IPP tetap kepada Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Jasa Penyiaran Radio Batara FM 103, 5 M.Hz dengan sebutan udaranya Mitra Bungas FM.
IPP radio diserahkan Ketua KPID Kalteng, Henoch Rents Katoppo didampingi Wakil Ketua dan Komisioner atas nama Pemerintah Republik Indonesia kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Utara (Barut) M Iman Topik selaku Direktur Utama LPPL Batara FM mewakili Pemkab Barut di Ruang Rapat Komisioner KPID, Jumat (24/7/2020).
Menurut Henoch, LPPL itu didirikan oleh Pemerintah Kabupaten dengan sebuah Badan Hukum tetap berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang LPPL yang merupakan payung hukum sebagai persyaratan utama bagi LPPL baik TV maupun Radio milik Pemerintah Kabupaten.
"Ini untuk diajukan kepada Kementerian Kominfo RI dan KPI Pusat, melalui KPI Daerah agar dalam penyelenggaraan penyiarannya memiliki suatu legalitas," jelas Henoch.
Ia berharap dengan diterbitkannya IPP tetap ini, LPPL Batara FM dapat menyelenggarakan kegiatan penyiarannya dengan baik dan menjadi sarana komunikasi interaktif di wilayah Kabupaten yang terkenal dengan semboyan Iya Muluk Bengkang Turang ini.
IPP ini akan mempermudah operasional LPPL guna menjalin kemitraan baik dengan instansi maupun pihak swasta di daerah itu.
IPP berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Kominfo RI melalui KPID paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin berakhir.
"Pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan apabila melanggar dikenakan sangsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Perlu diketahui, tambahnya, LPPL Batara FM yang sebelumnya kerab disebut RSPD Batara ini merupakan lembaga penyiaran publik lokal jasa penyiaran radio ke enam di Provinsi Kalteng yang sudah memiliki legalitas.
"Diharapkan LPPL di daerah ini dapat menjadi jembatan komunikasi dan telekomunikasi yang paling efektif guna penyampaian informasi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang bermukim di daerah-daerah terpencil yang daerahnya masih tergolong blank spot penyiaran," tutupnya.[kenedy]