BANJARMASIN, MK - Lantaran tak sesuai standar ketentuan yang ditetapkan, Hotel Pyramid Suite Banjamasin yang berlokasi di Jalan Skip Lama Banjarmasin Tengah, diminta Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin untuk segera memperbaiki instalasi air limbahnya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, pengelolaan air limbah Hotel Pyramid Suite disebutkan berada di atas ambang batas baku mutu, sebagaiman yang telah ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, bahkan masuk dalam kategori membahayakan lingkungan sekitar.
"Ahkir Maret lalu kami sudah keluarkan sanksi kepada manajemen Pyramid Suite. Adapun sanksi yang kami berikan, yakni paksaan kepada manajemen untuk segera memperbaiki instalasi pengelolaan air limbah yang ada," ungkap Kepala Bidang Pengawasan DLH Kota Banjarmasin, Wahyu saat mendampingi Komisi III DPRD Banjarmasin melaksanakan Sidak di lokasi, Jumat (24/7/2020) lalu.
Dijelaskan Wahyu, sistem pengelolaan air limbah Pyramid Suite dikelola secara mandiri, sehingga tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
DLH berharap dalam melakukan perbaikan instalasi Pyramid Suite, didampingi konsultan atau pihak ketiga yang mengerti dan memahami teknis pengelolaan intalasi air limbah yang baik dan benar.
Diakuinya, memang jaringan pipa Instalasi Pengelolaan Air Limbah (PAL) milik Pemko Banjarmasin belum menjangkau, sehingga dibuatlah pengelolaan air limbah oleh manajemen Pyramid Suite secara mandiri.
"POD air limbah mencapai 400 miligram, padahal ambang batas hanya 50 miligram saja. Penanganannya harus ada treatment atau cara tertentu. Ini yang harus segera dilakukan managemen hotel," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Muhammad Isnaini mengatakan, Pemkot Surabaya telah memberikan toleransi kepada manajemen Pyramid Suite selama satu setengah bulan, diikuti dengan pengambilan hasil uji laboratorium, secara berkala, yakni setiap dua minggu.
Dari pantauan Komisi III memang secara kasat mata ada yang salah dengan pengelolaan air limbah di lolasi ini. Karena itu, pihaknya meminta komitmen manajemen hotel untuk memperbaiki selama satu setengah bulan. Jika tidak akan lanjutkan ke ranah hukum.
Pasalnya, pencemaran lingkungan baik disengaja atau tidak, adalah pelanggaran hukum dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Kasus ini akan terus kawal, karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
"Kita beri waktu dan kesempatan manajemen memperbaiki dulu. Yang terpenting dalam beberapa pekan ke depan, kita tunggu niat baik manajemen memperbaiki pengelolaan air limbah menjadi ramah lingkungan," pungkasnya.[toso]