BANJARMASIN, MK - Deposito iB Mudharabah merupakan simpanan berjangka berupa investasi sesuai syariah dengan prinsip akad mudharabah muthlaqah dengan nisbah bagi hasil khusus dengan jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan.
Mudharabah sendiri adalah transaksi penanaman dana dari nasabah kepada bank untuk melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati.
Untuk benefit, deposito jenis ini dinyatakan aman dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bagi hasil yang dijanjikan juga kompetitif.
"Deposito iB Mudharabah ini dapat diperpanjang secara otomatis pada saat jatuh tempo (ARO) dan dapat dijadikan agunan pembiayaan," terang Shiska Ayu Kresna, Kepala Bank Kalsel Syariah Banjarmasin, Senin (27/7/2020).
Persyaratan untuk menjadi nasabah iB Mudharabah cukup mudah, di antaranya mengisi formulir pembukaan tabungan, menyetorkan setoran awal sesuai ketentuan minimum Bank dan bukti identitas diri, seperti KTP/SIM/Paspor.
Setoran awal minimum Rp3 juta, sedang setoran minimum selanjutnya Rp500 ribu. Untuk biaya penggantian bilyet Rp10 ribu.
Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat.[mia/adv]