BANJARMASIN, MK – Badan Musyawarah (Banmus) telah menetapkan jadwal Kunjungan Kerja (Kunker) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan.
Untuk Kunker kali ini, tentunya harus menerapkan protokol kesehatan, termasuk membawa surat kesehatan bagi anggota dewan yang melaksanakan Kunker.
Berkenaan hal tersebut, Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur melakukan rapid test kepada 16 anggotanya. Ini seperti diungkapkan oleh Ketua Komisi III, Sahrujani, Kamis (2/7/2020).
“Sesuai hasil Banmus yang direncanakan melakukan Kunker, tapi masih harus dirapatkan di Komisi. Untuk mengantisipasi itu kami melakukan rapid test sesuai dengan prosedur kesehatan,” ujarnya.
Dewan mendatangkan langsung dokter dan perawat dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Bunda Martapura, untuk mencek kesehatan mereka.
Sesuai dengan anjuran rapid test ini berlaku selama 14 hari. Setelah melebihi batas waktu kemungkinan dewan akan melaksanakan lagi rapid test.
Sementara itu, untuk jadwal Kunker, Komisi III masih merapatkan kembali. Sedangkan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dibahas kembali pada Juli ini.[fuad]