BANJARMASIN, MK - Krisis ekonomi dan moneter yang menerpa Indonesia pada kurun waktu 1997-1998 menjadi pukulan yang sangat berat bagi sistem perekonomian Indonesia.
Dalam periode tersebut, tak sedikit lembaga-lembaga keuangan, termasuk perbankan mengalami kesulitan keuangan.
Seiring dengan diberlakukannya dual banking system oleh Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, maka untuk menjawab tantangan tersebut Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan telah melakukan perubahan dengan Perda nomor 16 tahun 2003 yang memuat pembentukan operasional Unit Usaha Syariah (UUS).
"Tepat pada 13 Agustus 2004, Bank Kalsel Syariah hadir dalam rangka memberikan alternatif pelayanan perbankan syariah kepada masyarakat Kalimantan Selatan yang mayoritas beragama Islam," terang Direktur Utama Bank Kalsel, Agus Syabarrudin, Senin (27/7/2020).
Sejak saat itu, Bank Kalsel mendirikan UUS sekaligus Kantor Cabang Syariah Banjarmasin yang kini berkantor di Jalan S. Parman RT. 03, Kota Banjarmasin.
Kemudian pada 4 Desember 2005 dilanjutkan pembukaan Kantor Cabang Syariah Kandangan yang berkantor di Jalan Pangeran Antasari nomor 108-109 Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
"Hingga saat ini pembukaan jaringan kantor UUS telah tersebar hampir di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan," jelasnya.
Bank Kalsel Syariah sendiri, lanjut Agus, tentunya memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan bank.
DPS ini bertugas mengawasi, menilai dan memastikan operasional bank agar tetap konsisten dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa berdasarkan prinsip syariah.
Juga dalam pengembangan produk baru bank, agar sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DS) Majelis Ulama Indonesia (MUI).[mia/adv]