PALANGKA RAYA, MK - Hasil kajian epidemiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (UPR) telah diterima Walikota Palangka Raya Fairid Naparin.
Hasil kajian itu menyatakan bahwa Kota Palangka Raya berada di angka effective reproduction number atau RT-nya di angka 1,55.
Untuk memenuhi standar new normal yang sejalan dengan Permenkes nomor 7 tahun 2020, Kota Palangka Raya harus bisa mencapai standar yang ditentukan. Sebagaimana Permenkes tersebut, angka RT-nya harus di bawah satu yaitu dengan angka 0,5.
Upaya Pemkot Palangka Raya untuk mengejar angka standar RT-nya 0,5 tersebut, di antaranya menerbitkan instruksi Walikota Palangka Raya nomor 368/234/BPBD/ Covid-19/VI/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di area zona merah.
Salah satu poin penting instruksi walikota yang harus dijalankan itu adalah pelaksanaan rapid test dan swab test massal, dengan sasaran ditempat pelaku usaha yang berada di zona merah.
"Ada sepuluh lokasi yang menjadi sasaran dilaksanakan rapid test dan swab test massal tersebut," ujar Fairid, Rabu (1/7/2020).
Fairid membeberkan, kesepuluh lokasi itu di antaranya mencakup kawasan Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Puntun, Pasar PU Bawah, Pasar Kameloh, kawasan pemukiman Puntun, kawasan Jalan Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan kawasan Jalan Murdjani bawah sampai pabrik tahu.
"Gugus tugas beserta semua jajaran OPD dapat melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggungjawab. Surat ini resmi saya keluarkan pada Selasa 30 Juni 2020 malam tadi," pungkasnya.[kenedy]