KUALA KAPUAS, MK - Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya mosi tidak percaya oleh sebagian warga masyarakat Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh terhadap Kepala Desa Pulau Mambulau.
RDP mempertemukan Kepala Desa Mambulau Alfian, BPD dan perangkat desa, tokoh masyarakat yang menyatakan mosi tidak percaya serta dari Pemkab Kapuas dalam hal ini Inspektorat dan DPMD Kabupaten Kapuas. RDP ini digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, Senin (12/7/2020).
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah dan diikuti anggota DPRD Kapuas lainnya.
"Sesuai jadwal Banmus DPRD Kapuas RDP tokoh masyarakat dan Kepala Desa dan Perangkat, DPMD dan Inspektorat. Dalam hal ini mengenai mosi tidak percaya, dalam hal mosi tidak percaya ini seperti yang kita ketahui kita tindak lanjuti bahwa sudah clear," beber Bardiansah kepada wartawan.
Pihaknya telah mendengarkan penjelasan semua pihak yang hadir.
"Apa yang disampaikan Inspektorat tadi ada dua unsur yang bisa memberhentikan Kepala desa. Pertama melalui musyawarah desa. Kita melihat kebelakang bahwa yang disampaikan Drs Hanafi Cs ini tidak melalui musyawarah desa dahulu," ungkap politisi Nasdem ini.
Kemudian yang kedua, terang mantan Ketua KPU Kapuas ini, sesuai apa yang disampaikan Inspektorat.
"Bahwa Kades yang bersangkutan tersandung narkoba dan melakukan kejahatan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Ada dua unsur itu, jadi apa yang disampaikan oleh tokoh masyarakat itu tidak memenuhi syarat," paparnya.
Hal itu, kata dia, berdasarkan pendapat yang disampaikan Inspektorat Kapuas.
"Adapun mengenai masalah-masalah temuan tadi itu sudah terjawab.Bahwa ada temuan yang disampaikan tadi, itu sudah terjawab tadi. Apa yang disampaikan tokoh masyarakat tersebut tidak memenuhi syarat," tandasnya.[zulkifli]