BATULICIN, MK - Terhitung sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, Satlantas Polres Tanah Bumbu menggelar razia bertajuk Operasi Patuh Intan 2020. Ini dilakukan sebagai langkah pendisiplinan pengendara agar tertib berlalu lintas.
Alhasil, semua pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas langsung ditilang. Di antara pelanggaran yang bakal ditertibkan iti seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, balapan liar, melanggar batas kecepatan.
Pengendara juga wajib menyalakan lampu di siang hari, serta dilarang menggunakan handphone saat berkendara.
Kapolres Tanbu, AKBP Sugianto Marweki melalui Kasat Lantas GM Iptu Angga kepada metrokalimantan.com di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2020) mengatakan, Operasi Patuh Intan 2020 akan tegas menindak semua pengendara yang terbukti melanggar aturan berlalu lintas
"Jadi saat razia yang dimulai dari 23 Juli 2020 sampai dengan 5 Agustus 2020, pelanggaran seperti itulah yang kita tilang," tutur Angga.
Menurutnya, Operasi Patuh Intan ini bertujuan untuk pendisiplinan dalam tertib lalu lintas, termasuk juga mengimbau pengendara menggunakan masker, mengingat saat ini masih di masa pandemi Covid-19.
"Ingat, jangan salah menilai. Kami hanya menilang pelanggaran lalu lintas saja, bukan masker. Jadi bila orang tidak menggunakan masker, itu kami tegur agar pengendara itu menggunakan masker," jelasnya.
Angga juga mengingatkan para orangtua agar anaknya yang masih di bawah umur untuk tidak menggunakan sepeda motor.
"Tolong orangtua agar anaknya diawasi, jangan sampai anak di bawah umur menggunkan sepeda motor," imbuhnya.
Ia menambahkan, anak-anak di bawah umur yang kedapatan berkendara saat operasi, sepeda motornya dibawa ke Kantor Satlantas, untuk kemudian orangtuanya yang harus mengambil.
"Kita jangan sampai menyesal kemudian, nanti setelah anak kita terjadi kecelakaan baru kita menyesali, jadi jangan sampai," tuturnya.[joni]